Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah “badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.
"sumber : www.e-dukasi.net"
“Jadi,berdasarkan pengertian di atas, bank merupakan kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang keuangan”
"sumber : www.e-dukasi.net"
“Jadi,berdasarkan pengertian di atas, bank merupakan kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang keuangan”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar