Diantaranya:
- Menjadikan “Etika Profesi Akuntansi” sebagai Standar dan Pedoman
Dalam dunia kerja, Etika Profesi Akuntansi
dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan
menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan
dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional. Dan
mahasiswa dapat menjadikan pedoman pada saat di dunia kerja. Setiap anggota
harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah
standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional
Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan
yang relevan.
- Menjadi akuntan yang professional.
Akuntan
Profesional harus mematuhi hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus
menghindari semua tindakan yang dapat mendeskreditkan profesi. Laporan Keuangan
yang accountable dan auditable sangatlah penting, baik perusahaan itu sendiri
maupun bagi para pelaku bisnis lainnya. Disini peran akuntan publik sangatlah
penting. Akuntan publik sebagai suatu profesi yang mengemban kepercayaan publik
harus bekerja dalam kerangka peraturan perundang-undangan, kode etik dan
standar profesi yang jelas.
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
Mahasiswa
juga dapat mengetahui bahwa setiap anggota harus berperilaku yang konsisten
dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat
mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung
jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi
kerja dan masyarakat umum.
- Mengetahui sangsi dan dapat patuhan terhadap hukum yang berlaku
Etika Profesi Akuntansi juga mencegah mahasiswa untuk melakukan
pelanggaran pada saat di dunia kerja nanti, karena dalam mata kuliah Etika
Profesi Akuntansi diberitahukan pula akibat dari tindakan tersebut . Dan dapat
menghindari pelanggaran etika yang terlihat remeh. Meskipun tidak besar
sekalipun, suatu ketika akan menyebabkan konsekuensi yang besar pada profesi.
Memusatkan perhatian pada reputasi jangka panjang. Disini harus diingat bahwa
reputasi adalah yang paling berharga, bukan sekadar keuntungan jangka pendek.
Bersiaplah menghadapi konsekuensi yang kurang baik bila berpegang pada perilaku
etis. Mungkin akuntan akan menghadapi masalah karier jika berpegang teguh pada
etika. Namun sekali lagi, reputasi jauh lebih penting untuk dipertahankan.
Salah satunya
menjaga kerahasiaan, yaitu mengetahui
bahwa setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh
selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan
informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban
profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi
menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan
bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan
serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama
melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai
kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi
kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban
kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau
pemberi jasa berakhir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar