INVESTASI
Investasi adalah penanaman modal
untuk biasanya berjangka panjang dengan harapan mendapatkan keuntungan
di masa yang akan datang sebagai kompensasi secara profesional atas
penundaan konsumsi, dampak inflasi dan resiko yang ditanggung. Keputusan
investasi dapat dilakukan individu, dari investasi tersebut yang dapat
berupa capital gain/loss dan yield. Alasan seorang investor melakukan
investasi adalah untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik di masa
yang akan datang serta untuk menghindari merosotnya nilai kekayaan yang
dimiliki.
Saham merupakan salah satu
alternatif dalam aset finansial. Kebutuhan akan informasi yang relevan
dalam pengambilan keputusan investasi dalam aset finansial di pasar
modal sangat dibutuhkan oleh investor. Suatu pendekatan dalam menganalisis harga saham dipasar modal yang dapat
membantu investor dalam membuat keputusan investasi adalah pendekatanfundamental dan teknikal.
Pendekatan secara fundamental mendasarkan analisanya pada suatu
anggapan bahwa setiap saham mempunyai nilai intrinstik dihasilkan. Salah
satu indikator yang dapat digunakan yaitu apabila semakin rendah harga
suatu saham maka semakin bagus untuk melakukan investasi, hal tersebut
dikarenakan harga saham dapat terjangkau oleh kemampuan investor dan
memiliki nilai resiko yang kecil.
Faktor-faktor
utama yang menentukan tingkat investasi sebagai berikut :
a. Tingkat keuntungan investasi yang akan diperoleh
b. Tingkat bunga
c. Ramalan mengenai ekonomi dimasa depan
d. Kemajuan teknologi
e. Tingkat pendapatan nasional dan setiap tingkat perubahannya
f. Keuntungan yang diperoleh perusahaan-perusahaanb. Tingkat bunga
c. Ramalan mengenai ekonomi dimasa depan
d. Kemajuan teknologi
e. Tingkat pendapatan nasional dan setiap tingkat perubahannya
Peranan modal dalam meningkatkan PNB (Pendapatan Nasional Bruto)
Penanaman modal adalah kegiatan yang dilakukan penanam modal yang
berhubungan dengan keuangan dan ekonomi dengan harapan untuk mendapatkan
keuntungan di masa depan.
Penanaman modal berperan sebagai sarana investasi yang melibatkan
seluruh potensi masyarakat, baik yang berada di dalam negeri maupun luar
negeri dengan cara berinvestasi/penanaman modal dalam negeri dan modal
itu dapat berupa modal sendiri ataupun modal bersama. Selain itu,
penanaman modal juga berperan sebagai sarana untuk mengukur pembangunan
suatu Negara dan juga pendapatan nasional bruto. Pendapatan nasional dapat
diartikan sebagai suatu angka atau nilai yang menggambarkan seluruh
produksi, pengeluaran, ataupun pendapatan yang dihasilkan dari semua
pelaku atau sektor ekonomi dari suatu Negara dalam kurun waktu tertentu.
Pendapatan
nasional sering digunakan sebagai indikator ekonomi dalam hal menentukan
laju tingkat perkembangan atau pertumbuhan perekonomian, mengukur
keberhasilan suatu Negara dalam mencapai tujuan pembangunan ekonominya,
serta membandingkan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu,
penanaman modal tersebut sangat berperan penting dalam meningkatkan PNB
karena semakin besar investasi yang dilakukan di suatu Negara maka
tingkat PNB Negara tersebut juga akan semakin baik yang menggambarkan
semakin baik pula tingkat kesehatan ekonomi suatu negara.
Penanaman Modal Dalam Negeri
Faktor-faktor yang mempengaruhi Penanaman Modal Dalam Negeri
Penanaman Modal Dalam Negeri
Penanaman
Modal Dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di
wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam
negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Perkembangan modal dalam negeri belum berkembang
padahal kekayaan alam yang dimiliki begitu melimpah tetapi tidak dimanfaatkan
dengan baik. Padahal, dengan memanfaaatkan kekayaan alam pemerintah dapat
melakukan suatu bidang usaha atau semacamnya yang dapat meningkatkan pendapatan
nasional dengan cara penggabungan faktor-faktor produksi. Namun sayangnya, pada
kenyataannya pemerintah lebih banyak menggunakan modal asing.
Penanaman modal dalam negeri memberikan peranan
dalam pembangunan ekonomi di negara-negara sedang berkembang, hal ini terjadi
dalam berbagai bentuk. Modal Investasi mampu mengurangi kekurangan tabungan dan
melalui pemasukan peralatan modal dan bahan mentah, dengan demikian menaikkan
laju pemasukan modal. Selain itu tabungan dan investasi yang rendah
mencerminkan kurangnya modal di negara keterbelakangan teknologi. Bersamaan
dengan modal uang dan modal fisik, modal Investasi yang membawa serta
keterampilan teknik, tenaga ahli, pengalaman organisasi, informasi pasar,
teknik-tekink produksi maju, pembaharuan produk dan lain-lain. Selain itu juga
melatih tenaga kerja setempat pada keahlian baru. Semua ini pada akhirnya akan
mempercepat pembangunan ekonomi Negara terbelakang.
Faktor-faktor yang mempengaruhi Penanaman Modal Dalam Negeri
- Potensi dan karakteristik suatu daerah
- Budaya masyarakat
- Pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional
- Peta politik daerah dan nasional
- Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi
Penanaman
Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah
negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang
menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal
dalam negeri. Ketentuan
mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang
Penanaman Modal. Penanam
Modal Asing dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara asing, badan usaha
asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah
negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi
kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan
tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal asing
atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun
2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang
Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Perusahaan Penanaman
Modal Asing mendapatkan fasilitas dalam bentuk :
- pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;
- pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
- pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
- pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu;
- penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
- keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
SUMBER:
http: //andamifardela.wordpress.com/2011/05/13/investasi-dan-penanaman-modal/
http: //a-sulaiman.blogspot.com/2012/04/bab-14-investasi-dan-penanaman-modal.html
http: //andamifardela.wordpress.com/2011/05/13/investasi-dan-penanaman-modal/
http: //a-sulaiman.blogspot.com/2012/04/bab-14-investasi-dan-penanaman-modal.html